Skip to main content

Ekonomi Islam

Pada kali pertama saya ngeblog ini. Saya akan memperkenalkan kepada kalian tentang ekonomi islam khususnya tentang Fiqih Muamalah. Silahkan membaca 😊

FIQIH MUAMALAH MADIYAH
Fiqih: Ilmu tentang hukum-hukum syara yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil
terperinci.
Muamalah: Melakukan hubungan dengan orang lain.
Fiqih Muamalah: Ilmu tentang hukum-hukum syara yang mengatur hubungan antar manusia.
Fiqih Muamalah Madiyah: Membahas tentang obyek muamalah.
Fiqih Muamalah Adabiyah: Membahas tentang subyek muamalah.
Prinsip-Prinsip Muamalah
1. Al ashl fi al muamalah al ibahah, illa idza ma dalla al dalil ala khilafihi (Semua bentuk
muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya).
2. An taradin minkum (Suka sama suka).
3. La tazhlimuna wa la tuzhlamun (Tidak saling menzalimi).
AKAD
Akad: Kesepakatan yang menimbulkan akibat-akibat hukum.
Rukun Akad
1. Aqid (Orang yang melakukan akad).
2. Ma’qud ‘alaih (Obyek akad).
3. Shighat/Perjanjian (Ijab dan qabul).
Ijab: Permyataan pertama dari orang yang berakad.
Qabul : Pernyataan kedua dari orang yang berakad setelah ijab.
Syarat Akad
1. Iniqad: Syarat yang harus ada pada akad.
2. Sah: Syarat yang menentukan apakah akad menimbulkan akibat hukum atau tidak.
3. Nafadz: Syarat yang menentukan kelangsungan akad.
4. Luzum: Syarat yang menentukan mengikat atau tidaknya suatu akad.

Macam-Macam Akad
Berdasarkan sah atau tidaknya:
1. Akad Shahih : Akad yang terpenuhi rukun dan syaratnya.
-Akad Nafidz: Akad shahih yang dapat langsung dilaksanakan.
-Akad Lazim: Akad nafidz yang mengikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak.
-Akad Ghair Lazim: Akad nafidz yang tidak mengikat dan bisa dibatalkan
sepihak.
-Akad Mauquf: Akad shahih yang tidak dapat langsung dilaksanakan. (Harus
mendapat persetujuan dari orang yang diwakilkan).

2. Akad Ghair Shahih
 Akad Fasid: Akad yang terpenuhi rukunnya namun didalamnya terdapat unsur
yang dilarang fiqih muamalah. Contoh: Ada unsur gharar didalam akad tersebut,
seperti menjual barang yang belum ada.
-Akad Batil: Akad yang rukun atau syaratnya tidak terpenuhi.
Menurut ada atau tidaknya kompensasi:
1. Akad Tabarru: Akad tolong menolong (tidak ada kompensasi/pembayaran).
- Meminjamkan harta
- Memberikan jasa
- Memberikan harta
2. Akad Tijarah: Akad bisnis (ada kompensasi/pembayaran).
● Natural Uncertainty Contract: Akad usaha yang tidak pasti akan untung atau rugi. Di
dalam akad ini ada percampuran (modal dengan modal,modal dengan kerja, atau kerja
dengan kerja).
 Natural Certainty Contract: Akad jual beli yang sudah pasti jumlah.mutu,harga, dan
waktu penyerahannya. Di dalam akad ini ada pertukaran (barang dengan barang, barang
dengan uang, atau uang dengan uang).
 Akad tijarah boleh diubah menjadi akad tabarru namun akad tabarru tidak boleh diubah
menjadi akad tijarah.
 Natural uncertainty contract jika diubah menjadi natural certainty contract menjadi riba,
sedangkan natural certainty contract jika diubah menjadi natural uncertainty contract
menjadi gharar.
Akad Tabarru
 Meminjamkan harta
 Akad Qardh: Meminjamkan uang tanpa imbalan (bunga/tambahan apapun).
Rukun Akad Qardh
 Muqridh: Orang yang meminjamkan uang.
 Muqtaridh: Orang yang menerima pinjaman.
 Ma’qud ‘Alaih (Uang)
 Shighat
Diatur dalam QS: Al Hadid: 11
 Akad Ariyah/Iarah: Meminjamkan barang tanpa imbalan.
Rukun Akad Ariyah
 Muir: Orang yang meminjamkan barang.
 Mustair: Orang yang meminjam barang.
 Muar: Barang yang dipinjamkan.
 Shighat
 Akad Rahn: Menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman.
Rukun Akad Rahn
 Rahin: Orang yang menggadaikan barang.
 Murtahin: Orang yang menerima gadai barang.
 Marhun: Barang yang digadaikan.
 Marhun Bih: Pinjaman.
 Shighat.
Diatur dalam: QS Al Baqarah:282
 Memberikan jasa
 Akad Hawalah/Hiwalah: Memindahkan penagihan utang ke orang lain yang
memiliki piutang ke orang tersebut.
Rukun Akad Hawalah
 Muhil: Orang yang memindahkan penagihan utang.
 Muhal: Orang yang memberikan utang.
 Muhal Alaih: Orang yang menerima pemindahan penagihan utang.
 Muhal Bih: Utang yang dipindahkan penagihannya.
 Shighat
Jenis-Jenis Akad Hawalah:
 Hawalah Al Haqq: Muhil hanya memindahkan hak penagihan piutang
saja.
 Hawalah Ad Dain: Muhil memindahkan kewajiban membayar utang.
 Hawalah Al Muqayyadah: Muhil memindahkan pembayaran utang ke
muhal alaih yang memiliki piutang terhadap muhil.
 Hawalah Al Mutlaqah: Muhil memindahkan pembayaran utang ke
muhal alaih, namun muhal alaih tidak memiliki piutang terhadap
muhil.
 Akad Wakalah: Suatu pihak mewakilkan suatu urusan kepada pihak lain.
Rukun Akad Wakalah
 Muwakkal/Wakil: Orang yang mewakili.
 Muwakkil: Orang yang diwakili.
 Muwakkal Fih: Perkara/hal yang diwakili.
 Shighat
Diatur dalam QS Al Kahfi: 19
 Akad Kafalah: Suatu pihak memberikan jaminan terhadap utang/pekerjaan yang
dimiliki orang lain.
Rukun Akad Kafalah
 Kafil/Dhamin: Orang yang memberikan jaminan.
 Makful Anhu: Orang yang dijamin.
 Makful Lahu: Orang yang memberikan utang/pekerjaan kepada makful
anhu.
 Makful Bih: Utang/pekerjaan yang dijamin.
 Shighat

Akad-akad Kafalah
 Kafalah bin Nafs: Memberikan jaminan dengan dirinya/nama baik.
 Kafalah bil Maal: Jaminan pembayaran barang/utang.
 Kafalah bit Taslim: Jaminan pengembalian barang yang disewa.
 Kafalah Al Munjazah (Performance Bonds): Jaminan terhadap sesuatu
(misal pekerjaan/proyek) tanpa batas waktu.
 Kafalah Al Muallaqah: Penyederhanaan dari kafalah al munjazah.
Diatur dalam QS Yusuf: 72

 Wadiah: Menitipkan barang kepada orang lain.
Rukun Wadiah
 Muwaddi: Orang yang menitipkan.
 Mustawda: Orang yang dititipi.
 Wadiah: Barang yang dititipkan.
 Shighat
Jenis-Jenis Wadiah
 Wadiah Yad Amanah: Mustawda tidak boleh memakai barang yang
dititipi.
 Wadiah Yad Dhamanah: Mustawda boleh memakai barang yang dititipi.
Diatur dalam QS Al Baqarah:283 dan QS An Nisa:58

 Memberikan harta
 Akad Hibah: Memberikan barang kepada orang lain.
Rukun Akad Hibah
 Wahib: Pemberi barang.
 Mauhub Lah: Penerima barang.
 Mauhub Bih: Barang yang diberikan.
 Shighat
 Wakaf: Menahan harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Rukun Akad Wakaf
 Waqif: Orang yang mewakafkan harta.
 Nadzir: Pengelola harta wakaf.
 Mauquf Alaih: Orang yang menikmati manfaat harta wakaf.
 Mauquf Bih: Harta yang diwakafkan.
 Shighat
 Zakat: Kewajiban memberikan harta kepada orang lain apabila hartanya telah
mencapai nisab dan memenuhi haul.
Rukun Zakat
 Muzakki: Orang yang membayar zakat.
 Mustahik: Orang yang menerima zakat.
 Amil: Orang yang menerima pembayaran zakat dan menyalurkannya.

Akad Tijarah
 Natural Uncertainty Contract
 Mudharabah/Qiradh: Perjanjian usaha antara pemilik modal dengan pengusaha
dimana pemilik modal memberikan modal usaha dan pengusaha menjalankan
usaha dan keuntungan dibagi antara keduanya sedangkan kerugian bukan akibat
kelalaian pengusaha ditanggung pemilik modal.
Rukun Mudharabah
 Mudharib: Pengusaha.
 Shahibul Mal: Pemilik Modal
 Rasul Mal: Modal
 Pekerjaan/Usaha
 Shighat
Jenis-Jenis Mudharabah:
 Mudharabah Mutlaqah: Shahibul Mal memberikan kebebasan kepada
mudharib dalam berusaha.
 Mudharabah Muqayyadah: Shahibul Mal memberikan batasan kepada
mudharib dalam berusaha.
 Mudharabah Musytarakah: Mudharib turut menanamkan modalnya
pada usaha tersebut sehingga mudharib mendapat dua kali bagi hasil,
yaitu sebagai mudharib sekaligus shahibul mal.
Diatur dalam QS Al Jumuah:10, QS Al Muzzammil:20, dan QS Al Baqarah:198
 Musyarakah/Syirkah/Partnership/Persekutuan: Perjanjian usaha antara dua
pihak atau lebih dimana masing-masing pihak sama-sama memberikan modal.
Rukun Musyarakah
 Musyarik: Orang yang berserikat.
 Syarik: Porsi modal atau usaha
 Shighat
Jenis-Jenis Syirkah
 Syirkah Amlak: Syirkah tanpa perjanjian syirkah.
o Syirkah Ikhtiyar: Syirkah berupa kepemilikan bersama karena
bersama-sama membeli barang tersebut.
o Syirkah Jabr: Syirkah berupa kepemilikan bersama karena
menerima suatu harta yang bersama-sama ditujukan untuk
mereka (menerima warisan).
 Syirkah Uqud: Syirkah dengan perjanjian syirkah
o Syirkah Inan: Syirkah dimana porsi modal dan keuntungan atau
kerugian yang ditanggung besarnya berbeda antar orang yang
berserikat.
o Syirkah Mufawadhah: Syirkah dimana porsi modal dan
keuntungan atau kerugian yang ditanggung besarnya sama antar
orang yang berserikat.
o Syirkah Wujuh: Syirkah dimana pihak yang berserikat membeli
barang secara kredit dan menjualnya lagi secara tunai dengan
mengandalkan nama baik pihak yang berserikat.
o Syirkah Abdan/Badan: Syirkah dimana pihak yang berserikat
bersama-sama mengerjakan suatu pekerjaan.
 Musyarakah Mutanaqishah: Musyarakah dimana porsi modal atau
kepemilikan dari seorang musyarik dibeli secara bertahap oleh
musyarik lain hingga porsi modal atau kepemilikan musyarik tersebut
habis terbeli sehingga usaha atau barang tersebut menjadi milik
musyarik lain sepenuhnya.
Diatur dalam QS An Nisa: 12 dan QS Shad: 24.
 Muzaraah dan Mukhabarah: Akad kerjasama antara pemilik tanah dengan
penggarap tanah dimana penggarap tanah bertani di lahan pemilik tanah dan
hasil panennya dibagi hasilkan antara pemilik tanah dengan penggarap tanah.
Muzaraah: Bibit dari pemilik lahan.
Mukhabarah: Bibit dari penggarap lahan.
 Musaqah: Akad kerjasama antara pemilik kebun dengan penggarap kebun
dimana penggarap kebun merawat tanaman di perkebunan dan hasil panennya
dibagi hasilkan antara pemilik kebun dengan penggarap kebun.
 Natural Certainty Contract
 Jual Beli (Al Bai): Pertukaran uang dengan barang.
Diatur dalam QS Al Baqarah:275
 Salam: Akad jual beli dimana pembeli menyerahkan uang terlebih dahulu lalu
penjual mengirim barang beberapa waktu kemudian.
Rukun Salam
 Muslam: Pembeli
 Muslam Ilaih: Penjual
 Muslam Bih: Barang
 Rasul Mal
 Shighat
Diatur dalam QS Al Baqarah: 282
 Istishna: Akad jual beli dimana pembeli menyerahkan uang terlebih dahulu
secara bertahap/berangsur-angsur lalu penjual menyerahkan barang beberapa
waktu kemudian. (Jangka waktu lebih lama daripada salam).
Rukun Istishna
 Mustashni: Pembeli
 Shani: Penjual
 Mashnu: Barang
 Uang/Pembayaran
 Shighat

 Ijarah: Sewa barang/mempekerjakan seseorang (membeli manfaat dari suatu
barang/suatu pekerjaan).
Rukun Ijarah
 Mujir: Orang yang menyewakan/orang yang dipekerjakan
 Mustajir: Orang yang menyewa/orang yang mempekerjakan
 Maujur: Manfaat barang/pekerjaan.
 Ujrah: Biaya sewa/upah.
 Shighat
Diatur dalam QS Al Baqarah:233
o Ijarah Al Muntahiyya Bi At Tamlik (IMBT): Sewa barang dimana pada
akhir masa sewa barang menjadi milik orang yang menyewa (barang
dihibahkan atau dijual ke penyewa pada akhir akad).
 Jualah: Janji memberikan hadiah/pembayaran kepada orang/pihak yang berhasil
melakukan suatu pekerjaan/tugas (sayembara).
Rukun Jualah
 Jail: Orang yang mengadakan sayembara.
 Majul Lah: Orang yang melakukan tugas/mengikuti sayembara.
 Majul: Tugas/Pekerjaan.
 Jil/Natijah: Imbalan/hadiah.
 Shighat
 Ash Sharf: Jual beli/penukaran mata uang.

Itulah fiqih muamalah yang terdapat di ekonomi islam, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih telah berkunjung, Silahkan di share😊

Comments

Popular posts from this blog

Sang Penghianat Besar Islam Era Modern

Penulisan sejarah biasanya berkaitan erat dengan siapa yang menjadi penguasa di zaman sejarah tersebut dibuat. Sebagai contoh sederhana, di zaman Soeharto berkuasa, ia menciptakan sejarah tentang jasa-jasanya menyelamatkan bangsa dan negara dari kudeta. Namun di zaman reformasi, banyak pakar sejarah yang berusaha merevisi ulang semua dogma tersebut. Contoh lain adalah nama Mustafa Kemal Attaturk. Dalam sejarah dunia dia dianggap sebagai bapak pembaharu Turki modern yang namanya begitu harum sebagai peletak tonggak sekulerisme Turki. Namun bila kita jeli melihat sejarah dalam sudut pandang yang lain, Attaturk adalah orang Yahudi yang menyamar jadi muslim untuk menghancurkan Islam dari dalam. Dialah orang yang mengabolisi Khilafah Islam dibubarkan pada 3 Maret 1924. Dia adalah pengkhianat sekaligus pecundang. Terjagalnya Khilafah tanpa daya pada bulan 28 Rajab 1342 H bertepatan dengan 3 Maret 1924 M bukanlah terjadi dengan sekejap mata. Sebagaimana kebaikan yang perlu proses untuk t...

Langkah Kaki: Menggali Potensi Mutiara Celagen

C elagen, sebuah nama desa yang sangat asing di kalangan orang awam pada umumnya. Begitu pula aku yang tak pernah terbersit di pikiranku bahwa akan singgah di daerah tersebut. Wajar jika orang-orang asing mendengar nama desa Celagen. Desa Celagen terletak di kecamatan Pongok, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung. Letaknya di tengah lautan membuat pulau ini terpencil dari pusat administrasi kabupaten Bangka Selatan. Namun kali ini, aku benar-benar melangkahkan kaki di desa Celagen, aku pun tak menyangka bisa sampai kesini. Perguruan tinggi lah yang membawaku kesini, melalui Program Kreativitas Mahasiswa dalam bidang Pengabdian Masyarakat kami bisa sampai kesini. Bersama 7 teman yang luar biasa dan 1 diantaranya merupakan putri daerah desa ini dan sekaligus yang membuka jalan bagi kami untuk membuka mata kami tentang kondisi pendidikan di desa ini. Akses yang sulit pun menjadi rintangan bagi siapapun yang ingin mengunjungi desa tersebut. Jika perjalanan dimul...

Pengusaha Klien

Sejak bangsa Indonesia meraih kemerdekaannya hingga saat ini, meskipun telah diupayakan dengan berbagai kebijakan ekonomi politik, kelompok pengusaha dengan klarifikasi seperti itu belum tampak. Yang muncul adalah jenis pengusaha yang keberadaan nya tergantung pada fasilitas pemerintah atau yang lebih dikenal dengan pengusaha klien. Pengusaha birokrasi sebagai kekuatan yang dominan atau sering disebut sebagai rezim otoriterisme birokratik, berkaitan erat dengan proses pembangunan tang dilaksanakan di Negara berkembang. Ada 5 indikator dari suatu rezim birokratik otoriter menurut Guilermo O’Donnel: 1. Tidak berlakunya hipotesis modernisasi dengan demokratis 2. Negara sebagai variable penting untuk melaksanakan perubahan tanpa dipengaruhi oleh kekuatan social lainnya 3. Militer sebagai lembaga pendukung ekonomi 4. Pentingnya koalisi antara kekuatan dominan yang mendukung rezim tersebut 5. Memasukkan variable internasional Sifat rezim Orde Baru 1. Pemerintah dipegang oleh m...